Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-15 nan diterima Kemenkeu secara berturut-turut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penyusunan laporan finansial tersebut merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Aturan itu mewajibkan setiap menteri alias ketua lembaga menyusun laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan peralatan nan menjadi kewenangannya.
"Laporan finansial disusun sebagai corak pertanggungjawaban atas resource nan dikelola Kemenkeu dengan kompleksitas dan nilai transaksi sangat material nan tersebar di 14 unit eselon I dengan 871 satuan kerja (satker), termasuk 7 satker Badan Layanan Umum (BLU)," ungkap Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Rabu (15/7).
Laporan Keuangan BA 015 Tahun 2025 disusun merujuk pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta didukung izin dan sistem pengendalian intern nan memadai.
Sebelum disampaikan kepada BPK, laporan tersebut juga telah direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Laporan finansial itu terdiri atas lima komponen utama, ialah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh komponen tersebut disusun sebagai corak pertanggungjawaban atas pengelolaan finansial negara.
Purbaya mengatakan tata kelola finansial nan baik juga tercermin dari capaian keahlian Kemenkeu sepanjang 2025. Lima program utama nan dijalankan, ialah Program Kebijakan Fiskal, Program Pengelolaan Penerimaan Negara, Program Pengelolaan Belanja Negara, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko, serta Program Dukungan Manajemen, disebut sukses mencapai, apalagi melampaui, sasaran nan telah ditetapkan.
Capaian tersebut antara lain tercermin dari rasio defisit APBN terhadap PDB sebesar 2,81 persen, rasio pendapatan negara terhadap PDB sebesar 11,55 persen, Indeks Efektivitas Kebijakan Belanja Negara sebesar 95,12, serta rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,51 persen nan tetap berada dalam pemisah aman. Sementara itu, Indeks Kepuasan Pengguna Layanan tercatat berada di level 4,7.
Menutup paparannya, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada ketua dan personil Komisi XI DPR atas sinergi nan telah terjalin dalam pengelolaan finansial negara.
"Kolaborasi ini menjadi pondasi krusial dalam mewujudkan tata kelola finansial negara nan semakin baik dan inklusif," pungkas Menkeu.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·