Jakarta -
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 mendapat kebijakan relaksasi. Banyak wajib pajak mempertanyakan sampai kapan pemisah akhir pelaporan SPT Tahunan setelah diperpanjang dan apakah ada hukuman jika terlambat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan resmi mengenai perihal ini melalui kebijakan terbaru. Perubahan ini berangkaian dengan perpanjangan waktu pelaporan tanpa hukuman administratif nan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Perpanjangan jangka waktu lapor SPT tahunan orang pribadi ini memberikan kelonggaran kepada wajib pajak orang pribadi untuk tetap dapat memenuhi tanggungjawab perpajakannya tanpa dikenai hukuman administratif dalam periode tertentu. Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan: 30 April 2026
Merujuk Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 nan menjelaskan KEP-55/PJ/2026, disebutkan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan tetap pada 31 Maret 2026. Dalam patokan tersebut tertulis, "tanggal jatuh tempo untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026."
Namun, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan hukuman administratif bagi wajib pajak nan terlambat melapor alias membayar. Dalam ketentuan nan sama ditegaskan, "wajib pajak orang pribadi nan melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 dan/atau pembayaran setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan hukuman administratif, baik berupa denda maupun bunga."
Artinya, wajib pajak orang pribadi tetap mempunyai waktu hingga 30 April 2026 untuk melaporkan SPT tahun pajak 2025 tanpa dikenai denda.
Hal nan Perlu Dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi
Masih merujuk pada ketentuan dalam KEP-55/PJ/2026, terdapat beberapa perihal nan perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu:
- Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
- Melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 jika tetap terdapat kekurangan
- Melunasi kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan nan telah diperpanjang
Seluruh tanggungjawab tersebut dapat dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga paling lambat 30 April 2026 tanpa dikenai hukuman administratif. Wajib pajak juga diimbau untuk tetap mengikuti prosedur pelaporan nan bertindak melalui saluran resmi DJP agar prosesnya melangkah lancar dan terdokumentasi dengan baik.
Hal nan Perlu Dipahami Publik soal Keputusan DJP
Melalui keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa kebijakan dalam KEP-55/PJ/2026 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu resmi tetap 31 Maret 2026. Relaksasi yang diberikan berupa penghapusan hukuman administratif bagi wajib pajak nan melapor dan alias bayar hingga 30 April 2026.
Mekanisme kebijakan ini dilakukan secara administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, maka hukuman bakal dihapus secara jabatan. Selain itu, keterlambatan dalam periode relaksasi ini tidak memengaruhi status kepatuhan wajib pajak, sehingga tidak menjadi dasar pencabutan status tertentu maupun penolakan permohonan terkait.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi mempunyai tambahan waktu untuk memenuhi tanggungjawab perpajakan tanpa cemas dikenai sanksi. Meski demikian, pelaporan SPT Tahunan sebaiknya tetap dilakukan lebih awal untuk menghindari hambatan teknis dan memastikan kepatuhan tetap terjaga.
(wia/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·