Lapas Indramayu Razia Kamar Napi, Piring hingga Obat Disita

Sedang Trending 21 jam yang lalu
Lapas Kelas IIB Indramayu razia bilik napi, Jumat (8/5/2026). Foto: kumparan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar razia ke kamar-kamar narapidana. Razia dilakukan untuk memerangi peredaran peralatan terlarang di dalam sel.

‎Kalapas Kelas IIB Indramayu, Feri Berthoni, mengatakan bakal menegaskan status Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam lapas.

‎"Hari ini Lapas Kelas IIB Indramayu melaksanakan janji pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan," ujar Feri, Jumat (8/5/2026).

Razia ini juga melibatkan lembaga mengenai lainnya, mulai dari TNI, Polri, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

Lapas Kelas IIB Indramayu razia bilik napi, Jumat (8/5/2026). Foto: kumparan

‎Dalam razia nan menyisir beragam blok hunian, petugas menemukan beragam barang terlarang mulai dari piring hingga perangkat komunikasi.

‎"Dari hasil razia campuran seperti dilihat kembali, ini adalah alat-alat alias barang-barang nan berpotensi melanggar patokan tata tertib. Kami tidak ada menutupi apa nan didapat, diperlihatkan di sini seperti piring, ada juga perangkat komunikasi," ungkap Feri.

Terkait temuan ponsel, Feri mengakui perihal tersebut menjadi sirine bagi sistem pengamanan di pintu masuk.

‎"Tentunya ini menjadi bahan alias masukan pertimbangan bagi kita bahwa tetap ada barang-barang terlarang termasuk handphone. Tentunya perlu kita kaji lagi dari masuknya dari mana, gimana kita melaksanakan penggeledahan peralatan maupun badan, baik petugas, penduduk binaan, ataupun dari tamu kunjungan," tambahnya.

Lapas Kelas IIB Indramayu razia bilik napi, Jumat (8/5/2026). Foto: kumparan

‎Selain perangkat elektronik, petugas juga menertibkan penyimpanan obat-obatan di bilik kediaman nan tidak sesuai prosedur.

‎Feri menjelaskan, setiap obat nan beredar di dalam bilik tanpa pengawasan klinik bakal disita untuk mencegah penyalahgunaan.

‎"Obat-obatan ini berfaedah keberadaannya di bilik tanpa resep dokter, berfaedah ini menyalahi patokan makanya kita ambil. Karena pemberian obat kepada penduduk bimbingan itu kudu sepengetahuan dokter. Pemberiannya diatur melalui klinik dan diberikan per hari, jadi tidak serta-merta di bilik ada langsung satu strip alias satu lusin," jelasnya.

Lapas Kelas IIB Indramayu razia bilik napi, Jumat (8/5/2026). Foto: kumparan

‎Meskipun razia dilakukan dengan ketat, Feri menegaskan, Lapas tetap menjamin hak-hak kemanusiaan para penduduk binaan, terutama dalam perihal komunikasi dengan keluarga.

‎"Hak komunikasi tetap ada dan dijamin oleh Undang-Undang, namun sarananya diatur melalui Wartelsuspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan). Di Lapas Indramayu ada di tiga titik, di Blok A, Blok C dan B, serta Blok Wanita. Kurang lebih ada 13 perangkat sarana komunikasi untuk menjamin kewenangan tersebut," tutur Feri.

‎Di sisi kesehatan, Feri memastikan bahwa koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat terus berjalan, termasuk pemeriksaan rutin penyakit menular seperti TB.

‎"Warga bimbingan nan berpotensi tertular TB, dahaknya diambil dan dikirim ke Puskesmas agar kita dapat segera menindaklanjutinya," tutupnya.

Dari hasil tes urine nan digelar, tak ditemukan adanya napi nan menggunakan narkoba.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan