Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dengan dua wakilnya, ialah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata Kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, Sony Sonjaya disebut bakal mengusulkan permohonan menjadi justice collaborator (JC) alias saksi nan bekerja sama dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Sony, Krisna Murti. Ia menyebut keputusan kliennya menjadi justice collaborator untuk membuka kasus sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar nan diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum membeberkan lebih jauh identitas tokoh-tokoh nan dimaksudnya.
"Menurut pengguna saya nan jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan pelaksana dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ucap Krisna.
Surat Resmi Dikirim Pekan Depan
Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai justice collaborator segera dikirim secara resmi kepada interogator pada Jampidsus Kejagung pekan depan. Dia berambisi langkah ini bisa membuka kasus secara terang benderang.
"Pada waktunya nama-nama tokoh nan terlibat bakal kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ucap dia.
Intrik Dadan Cs di BGN
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Sony, Dadan Hindayana serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut apalagi sudah terealisasi.
Barang-barang nan masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.
Hingga kini, interogator Jampidsus tetap terus melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah letak di Jakarta untuk mengumpulkan peralatan bukti mengenai kasus nan menjerat Dadan Hindayana dkk tersebut.
(dwr/maa)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·