Lahan Eks Hotel Sultan Dieksekusi, Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Lahan Eks Hotel Sultan Dieksekusi, Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya PN Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan hari ini, Kamis (18/6).(Dok. MetroTv)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di area Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (18/6). Langkah ini menandai babak akhir sengketa panjang antara pemerintah melalui Kemensetneg/PPKGBK dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Panitera membacakan penetapan eksekusi Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst nan memerintahkan pengembalian tanah dan gedung eks HGB 26 dan eks HGB 27 kepada negara.

Akar Sengketa: Klaim Status Lahan

Konflik ini berakar pada perbedaan penafsiran status lahan Hotel Sultan berdiri. Pemerintah menegaskan lahan tersebut adalah bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora nan telah dibebaskan untuk kepentingan Asian Games IV tahun 1962. Secara administrasi, HPL ini dicatat atas nama Kemensetneg/PPKGBK sejak 1989.

Di sisi lain, PT Indobuildco berdasar bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) nan mereka pegang berdiri di atas "tanah negara bebas", bukan di atas HPL pemerintah. Hal ini membikin Indobuildco merasa tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg untuk pembaruan kewenangan atas tanah tersebut.

Kronologi Sengketa Hotel Sultan:

  • 1962: Pembebasan lahan Blok 15 untuk Asian Games IV.
  • 2023: Masa bertindak HGB No. 26/Gelora (berakhir 3 Maret) dan HGB No. 27/Gelora (berakhir 3 April).
  • 2025: PN Jakarta Pusat menolak gugatan Indobuildco dan menyatakan HGB hapus demi hukum.
  • 18 Juni 2026: Eksekusi pengosongan lahan oleh PN Jakarta Pusat.

Putusan Pengadilan dan Kewajiban Royalti

Pada 28 November 2025, PN Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst memenangkan posisi pemerintah. Hakim menyimpulkan negara adalah pemilik sah melalui HPL No. 1/Gelora dan memerintahkan Indobuildco segera mengosongkan area tersebut. Putusan ini berkarakter uitvoerbaar bij voorraad, nan memungkinkan eksekusi dijalankan meski ada upaya norma lanjutan.

Selain persoalan lahan, sengketa ini juga mencakup tunggakan royalti. Meski Indobuildco tercatat pernah bayar royalti periode 1971-2006 (termasuk denda berasas putusan PK MA 2011), pemerintah menyatakan royalti untuk periode 2007 hingga 2023 tetap menjadi tanggungjawab nan kudu diselesaikan oleh pihak pengelola.

Dengan eksekusi hari ini, seluruh aset di Blok 15 area GBK resmi kembali ke bawah kendali penuh negara melalui Kemensetneg, mengakhiri operasional Hotel Sultan di bawah manajemen PT Indobuildco nan telah melangkah selama puluhan tahun. (Ant/Setneg/MetroTvnewsZ-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia