MA Sebut 75% Laporan KY Terkait Hukum Acara, bukan Pelanggaran Etik Hakim

Sedang Trending 59 menit yang lalu
MA Sebut 75% Laporan KY Terkait Hukum Acara, bukan Pelanggaran Etik Hakim Sejumlah calon pengadil menyanyikan lagu kebangsaan indonesia Raya sebelum upacara pengukuhan di Gedung MA, Jakarta. Mahkamah Agung mengukuhkan sebanyak 1.451 orang dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, ser( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/bar)

MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan sekitar 75 persen dari dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) nan menjadi polemik dalam rilis Komisi Yudisial (KY) berangkaian dengan persoalan norma aktivitas dan aspek teknis yudisial, bukan pelanggaran etik hakim. 

Juru Bicara MA sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Yanto, mengatakan info nan dipublikasikan KY telah menimbulkan kesalahpahaman lantaran kebanyakan perkara nan dimaksud berada di ranah teknis peradilan.

“Karena nan menemukan kan di sana. Intinya bahwa info itu sebetulnya info tahun 2025 semasa KY lama. Dan 75 persen itu menyangkut norma acara,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (3/8).

Menurut Yanto, perkara nan berangkaian dengan penerapan norma aktivitas maupun substansi putusan pengadil tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran etik. Persoalan tersebut, kata dia, kudu diselesaikan melalui sistem upaya norma nan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kekeliruan dalam norma aktivitas ataupun terhadap substansi putusan bukan ranah etik. Penyelesaiannya melalui upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” ujarnya.

Yanto juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul info tersebut disampaikan langsung oleh KY sebagai lembaga nan menyusun dan merilis laporan.

“Jadi kelak lebih lengkapnya, konkret kelak jika kurang perincian tanyakan dari sana. Karena sumbernya ada di sana. Tentu jika beliau sudah meralat dan minta maaf, ya bagi saya selaku bangsa Indonesia,” ucapnya.

Seiring adanya koreksi dan permintaan maaf dari ketua KY, MA memutuskan membatalkan rencana konvensi pers nan sebelumnya disiapkan untuk menanggapi polemik info dugaan pelanggaran hakim.

“Intinya lantaran sudah diralat dan sudah ada pernyataan maaf dari ketua KY, sehingga pers rilis tidak menjadi relevan lagi,” kata Yanto.

Sebelumnya, polemik bermulai dari konvensi pers KY pada Kamis (30/7) mengenai laporan pengawasan pengadil Semester I 2026. Dalam kesempatan itu, KY menyampaikan telah menerima 1.402 laporan masyarakat sepanjang Januari-Juni 2026, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan konfirmasi eksternal.

Dari hasil verifikasi, sebanyak 676 laporan dinyatakan memenuhi syarat. KY kemudian membawa 207 laporan ke sidang pleno dan menyimpulkan 73 laporan terbukti melanggar dengan usulan penjatuhan hukuman terhadap 121 hakim. Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, juga sempat membenarkan nomor tersebut pada Jumat (31/7). Akan tetapi, info tersebut kemudian memunculkan persepsi publik bahwa telah terjadi lonjakan pelanggaran etik pengadil setelah kenaikan penghasilan dan tunjangan pengadil sebesar 280 persen.

Menanggapi perihal itu, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan pada Senin (3/8) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua MA dan seluruh pengadil di Indonesia saat pembukaan seleksi wawancara calon pengadil agung dan pengadil ad hoc di Gedung KY, Jakarta. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia