Lagi-lagi Aksi Intimidasi dan Kekerasan Debt Collector Hantui Warga

Sedang Trending 19 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi intimidasi disertai kekerasan oleh penagih utang pihak ketiga namalain debt collector atau mata elang (matel) kembali terjadi.

Peristiwa teranyar terjadi di mana pelaku menakut-nakuti pengendara mobil di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Peristiwa itu pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Rekaman peristiwa itu pun viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun IG @warga.jakbar, menunjukkan pelaku duduk di tengah mobil dan terlibat cekcok dengan orang-orang nan berada di dalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam keterangan unggahan itu disebutkan bahwa pelaku tersebut masuk ke dalam mobil tanpa izin, memaksa dan menakut-nakuti hingga diduga memiting pengemudi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan sosok debt collector diduga pelaku intimidasi disertai kekerasan itu telah ditangkap.

Nasriadi mengatakan mulanya pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima info ihwal peristiwa tersebut.

"Persoalan pembiayaan mempunyai sistem penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman alias tindakan nan masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berasas kebenaran dan perangkat bukti nan ada," kata Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8).

Peristiwa itu bermulai saat ML memperoleh info mengenai korban nan menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban saat sedang mengisi bahan bakar.

Kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance.

Pelaku juga meminta persoalan tunggakan diselesaikan di instansi perusahaan pembiayaan di area Cengkareng.

"Dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil berbareng family pengguna kendaraan. Ketika kendaraan mulai berjalan, dia meminta pengemudi berakhir lantaran hendak turun, lampau mengucapkan ancaman bakal melakukan kuncian pada leher andaikan kendaraan tetap melaju,"

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi sukses menangkap pelaku berinisial Ml itu pada Sabtu (22/8). Dari tangan pelaku, turut disita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai peralatan bukti.

Dalam perkara ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan proses penagihan tidak dapat boleh dilakukan dengan intimidasi. Kata dia, perselisihan dalam proses pembiayaan semestinya diselesaikan melalui sistem nan sah.

"Ada kewenangan nan dapat ditagihkan, tetapi ada pemisah nan tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, alias ancaman nan justru menimbulkan persoalan norma baru," tutur Budi.

"Kepastian norma kudu menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan alias konfrontasi. Dengan langkah itu, kewenangan dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi turut mengimbau masyarakat nan mengalami tindakan pelanggaran norma dalam proses penagihan untuk langsung melapor ke pihak berwajib.

[Gambas:Instagram]

Rentetan tindakan intimidasi dan kekerasan mengenai penagihan utang maupun angsuran nan dilakukan oleh debt collector selama ini kerap menimbulkan keresahan dan apalagi sampai memicu bentrok hingga mengakibatkan korban jiwa.

Pada Mei 2026 misalnya, Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan empat orang debt collector sebagai tersangka atas kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang warga.

Insiden itu terjadi pada 27 April 2026 di laman GOR Pesantenan Pati, di mana korban mendapat ancaman dan tindakan ambil paksa saat proses penagihan tunggakan kredit.

Keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal pemerasan dan kekerasan secara bersama-sama dalam KUHP.

Konflik tragis juga terjadi di area Kalibata, Jakarta Selatan pada 11 Desember 2025.

Peristiwa ini dipicu oleh tindakan debt collector nan menarik dan mencabut paksa kunci sebuah sepeda motor di tengah jalan. Hal ini menyulut cekcok dan kericuhan nan memicu pengeroyokan.

Akibat bentrok tersebut, dua orang debt collector berinisial MET dan NAT tewas di tempat kejadian. Pihak Polda Metro Jaya kemudian mengungkap bahwa pelaku pengeroyokan terhadap debt collector tersebut melibatkan enam oknum polisi.

Maraknya tindakan premanisme berkedok penagihan utang membikin beragam pihak, termasuk pengamat dan DPR, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi serta mengevaluasi Peraturan OJK nan memperbolehkan penggunaan debt collector alias pihak ketiga. Lemahnya kontrol dan pengawasan dinilai membuka ruang bagi praktik penagihan nan melampaui pemisah hukum.

Kepolisian telah meminta agar seluruh perusahaan pembiayaan mengevaluasi izin dan sistem penagihan mereka. Penagihan angsuran bermasalah kudu diselesaikan lewat jalur administratif, memanggil debitur ke kantor, alias lewat proses norma pengadilan.

Polisi menegaskan bahwa menghentikan kendaraan secara sepihak, memaksa pengendara turun, hingga merampas kendaraan di jalanan bukanlah prosedur nan dibenarkan dan sangat dilarang.

Warga pun diimbau untuk tidak takut dan segera melapor jika mengalami penagihan alias perampasan paksa. Warga diminta untuk segera menghubungi jasa Call Center Kepolisian di nomor 110 saat kejadian berlangsung.

(dis/kid)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional