Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.(Dok. Polda DIY)
KASUS penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) tampaknya tetap belum selesai menyeret lurah-lurah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Setelah sebelumnya menyeret beberapa lurah, antara lain Lurah Trihanggo (PFY), Lurah Tegaltirto (S), Lurah Maguwoharjo (KAS), Lurah Caturtunggal (AS), sekarang Lurah Condongcatur terseret dugaan penyalahgunaan TKD.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan, dugaan penyalahgunaan TKD ada di Dusun Gandok, Kelurahan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
"Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur (RCS) itu sendiri," terang dia, Selasa (2/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan audit kerugian. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Ihsan mengungkapkan, Lurah Condongcatur ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lampau di bulan Mei 2025. Saat ini, lanjut dia, interogator tetap terus melakukan pemeriksaan tambahan.
Tanah TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur tersebut diduga disewakan kepada 17 penyewa tanpa izin Gubernur DIY sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kelurahan.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menyampaikan, kasus tersebut pernah JCW laporkan ke Polda DIY pada Mei tahun 2024 lalu.
JCW berambisi tidak hanya berakhir pada Lurah RCS saja tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini.
Karena belajar dari kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan lainnya misalnya di Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, tidak hanya Lurah Kasidi saja nan diproses norma tetapi pihak lainnya seperti Jogoboyo dan Dukuh juga diproses hukum.
Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman, DIY nan menjerat Lurah maupun oknum pamong alias perangkat Kelurahan menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan TKD. Hal ini membuktikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan TKD lantaran penyalahgunaan TKD terulang kembali.
"Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kelurahan Condong Catur, Depok, Sleman, DIY semestinya dapat menjadi pintu masuk bagi abdi negara penegak norma untuk membongkar kasus serupa di wilayah lainnya," tutup dia. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·