
Komisi Yudisial (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 nama nan terdiri atas 11 calon pengadil agung, dua calon pengadil adhoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon pengadil adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, penetapan kelulusan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno KY pada Jumat 7 Agustus 2026 di Gedung KY, Jakarta Pusat.
"Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8) sore di Gedung KY, Jakarta Pusat," kata Desmihardi dikutip Senin (10/8/2026).
Ke-14 nama nan diusulkan terdiri atas empat calon Hakim Agung Kamar Pidana, dua calon Hakim Agung Kamar Perdata, dua calon Hakim Agung Kamar Agama, tiga calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, dua calon Hakim Adhoc HAM di MA, serta satu calon Hakim Adhoc Tipikor di MA.
Desmihardi menjelaskan, para calon nan dinyatakan lolos telah melalui serangkaian tahapan seleksi, mulai dari administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.
Menurut dia, nama-nama nan lolos telah tercantum dalam Pengumuman Nomor: 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·