Kurir 5 Kg Sabu Ditangkap Bareskrim di Makassar, Dikendalikan Residivis

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Makassar -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran lima kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang kurir berjulukan M. Yusran Aditya (41) ditangkap dalam operasi itu.

"Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan, pengungkapan bermulai dari info masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Makassar. Tim nan dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC nan dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan langsung.

Tim mendapati jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang wanita berjulukan Indriati nan merupakan residivis. Hingga kemudian mengikuti pergerakan tersangka nan diketahui mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.

Eko mengungkap M. Yusran Aditya sukses ditangkap pada Minggu (19/4/2026) awal hari dan mendapati sejumlah peralatan bukti nan telah disimpannya di letak berbeda.

Kurir sabu ditangkap Bareskrim (dok istimewa)Foto: Kurir sabu ditangkap Bareskrim (dok istimewa)

"Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 WITA. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan peralatan bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah," ungkap Brigjen Eko.

Saat penggeledahan rumah orang tua tersangka, tim menemukan peralatan bukti sabu. "Ditemukan satu buah kardus nan di dalamnya terdapat lima balut teh Cina bertuliskan 'Guanyinwang' nan diduga narkotika jenis sabu," imbuh Eko.

Dari hasil penimbangan peralatan bukti sabu nan disita mempunyai berat sekitar lima kilogram dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp 9,06 miliar. "Konversi jiwa nan diselamatkan 25.184," ucap Eko.

Dijelaskan Eko, dalam kasus ini, tersangka M. Yusran berkedudukan sebagai kurir nan bekerja menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Dia mengaku mendapat bayaran sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu nan dibawa.

"Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap," jelas Eko.

Tersangka, lanjut Eko, juga bekerja sama dengan istrinya berjulukan Nasrah, untuk mengedarkan sabu. Keduanya menggunakan upaya laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika secara satuan maupun sistem tempel.

Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berkedudukan sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.

"Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," tutur Eko.

Polisi tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Termasuk menelusuri aliran biaya dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

(ond/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News