Kukuhkan Anggota KIP 2026amp;ndash;2030, Menkomdigi: Perkuat Penyelesaian Sengketa Informasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |14:52 WIB

 Perkuat Penyelesaian Sengketa Informasi

Menkomdigi Meutya Hafid kukuhkan personil KIP periode 2026-2030 (Foto: Rohman Wibowo/Okezone)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengukuhkan jejeran personil Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Meutya mendorong KIP agar memperkuat penanganan sengketa info demi menjamin asas kerakyatan maupun pemenuhan kewenangan masyarakat atas info nan benar, tanpa adanya perihal nan ditutup-tutupi selama sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Adapun tujuh personil KIP periode 2026–2030 nan dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua; Hafidhah sebagai Wakil Ketua; serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Langkah penguatan lembaga penyelesaian sengketa info ini dinilai kian mendesak di tengah gempuran tantangan era digital, selain memang perlunya transparansi atas info nan dibutuhkan publik, tak terkecuali nan berangkaian dengan kebijakan pemerintah.

"Kami menitipkan penguatan penyelesaian sengketa info agar beragam sengketa diselesaikan dengan tata kelola nan baik dan prinsip keadilan demi memberikan info nan betul kepada masyarakat. Pasal 28F UUD 1945 mengamanahkan info sebagai kewenangan dasar manusia, sehingga dalam era digital ini KIP kudu membendung deepfake dan buletin bohong dengan menghadirkan info nan betul," ujar Meutya dalam aktivitas pengukuhan personil KIP periode 2026–2030 nan berjalan di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain menekankan penanganan sengketa, Meutya mematok sasaran keahlian terukur bagi komisioner baru melalui capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Peningkatan skor indeks tersebut ditargetkan melangkah seiring pembenahan standar jasa di seluruh badan publik secara menyeluruh.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com