
Roy Suryo dan kuasa norma (foto: Okezone)
JAKARTA - Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bakal kembali mengusulkan permohonan praperadilan mengenai tukar rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah pengadil tunggal dalam sidang praperadilan jilid ketiga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO), bukan menolaknya.
"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lampau kita jadikan kelak tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak nan turut termohon," ujar Refly Harun kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Refly, pengadil menilai terdapat kekurangan pihak dalam permohonan praperadilan tersebut, ialah Kementerian Keuangan. Sebab, Kementerian Keuangan merupakan bendaharawan negara nan nantinya berkuasa membayarkan tukar rugi andaikan permohonan tersebut dikabulkan.
"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin alasannya menurut pengadilan lantaran kurang pihak," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·