
Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan
JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji meminta majelis pengadil untuk menghadirkan piagam original mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke persidangan. Ghafur menilai bahwa piagam tersebut mesti dihadirkan lantaran merupakan bukti utama.
"Kami minta melalui majelis pengadil nan mulia agar peralatan bukti utama yaitu piagam yang sudah disita oleh interogator Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, minta untuk dihadirkan pada pembuktian," tegas Ghafur dalam sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Jokowi, di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, peralatan bukti ini krusial agar majelis pengadil bisa menilai kesesuaian antara saksi dan perangkat bukti. Ghafur juga menilai peralatan bukti ini krusial agar advokat bisa mengonfirmasi sejumlah perihal kepada saksi nan dihadirkan JPU.
"Jadi jangan sampai kelak minggu depan begitu ada saksi nan menyatakan pernah memandang peralatan bukti itu, kemudian kami mau mengonfirmasi kepada saksi nan menyatakan sudah pernah lihat peralatan bukti itu dan kemudian penuntut umum memberikan argumen bahwa belum sempat dihadirkan," tutur dia.
Menanggapi perihal tersebut, jaksa penuntut umum menyinggung pasal 210 ayat (3) KUHAP. Menurut jaksa, kewenangan menghadirkan saksi, peralatan bukti sesuai urutan merupakan kewenangan jaksa.
"Kami bakal menghadirkan saksi sesuai dengan urutan nan kami tentukan, didukung oleh peralatan bukti nan relevan nan mana itu tetap dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan," ujar jaksa.
Meski demikian, lanjut jaksa, penuntut umum bakal memperhatikan untuk menghadirkan seluruh peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara ini.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·