Liputan6.com, Jakarta - Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, dengan agenda pembacaan pleidoi oleh Nadiem Makarim, Selasa (2/6), Tim penasihat norma Nadiem Makarim memaparkan pembelaan nan membantah adanya kerugian finansial negara disebabkan kliennya. Mereka juga menyoroti beragam anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Satu perihal nan terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," ujar Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara Nadiem seperti dikutip Kamis (4/6/2026).
Dodi mencatat, beberapa poin utama nan mematahkan bangunan dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat agunan dari vendor alias prinsipal nan diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara.
"Dengan adanya sistem ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi," percaya Dodi.
Dodi melanjutkan, tim penasihat norma juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai mahir auditor negara nan membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025. Hal itu menjadi bukti satu-satunya nan menyatakan kerugian negara.
"LHA tersebut dianggap abnormal norma dan metodologis lantaran merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah nilai pasar," catat Dodi.
Dodi meneruskan, poin krusial lain nan menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WA pribadi.
"Hal ini terbukti sebagai narasi fiktif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket nan menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi," ungkap Dodi.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·