
Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara (Ist)
JAKARTA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza resmi mengusulkan upaya norma banding atas vonis 15 tahun penjara mengenai kasus korupsi tata kelola minya mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Memori banding Kerry Riza sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026.
1. Ajukan Banding
Kuasa norma Kerry Riza, Hamdan Zoelva menyoroti munculnya hasil eksaminasi para master atas vonis 15 tahun penjara terhadap anak Riza Chalid. Menurut Hamdan, eksaminasi para master nyaris serupa dengan memori banding Kerry Riza nan sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 mahir pidana nan terkemuka di Indonesia dari beragam kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan nan sama, nan pada hakikatnya juga sama dengan inti nan kami sampaikan pada memori banding ini," ujar Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hamdan menjelaskan argumen pihaknya mengusulkan upaya norma banding. Salah satunya, kata dia, lantaran pertimbangan majelis pengadil tingkat pertama lebih banyak mengangkat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa menganalisis dan menyaring kebenaran persidangan termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli.
“Sepanjang pendengaran kami pada saat pengucapan putusan, apa nan disampaikan dalam pertimbangan itu banyak sekali fakta-fakta nan terungkap dalam persidangan nan sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Hamdan.
Salah satu poin nan disorot dalam memori banding adalah pertimbangan majelis pengadil mengenai tidak dibutuhkannya tangki BBM milik OTM tersebut. Padahal, tangki BBM milik PT OTM tersebut tetap digunakan.
“Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutan dan naskah dakwaan, tangki BBM milik OTM itu tidak dibutuhkan,” kata Hamdan.
"Kami membuka kembali seluruh buletin aktivitas sidang, tidak ada satupun saksi nan menyatakan tangki BBM milik OTM itu tidak diperlukan," sambungnya.
Menurut Hamdan, perihal ini menegaskan kebenaran persidangan justru tidak mendukung pertimbangan hakim, lantaran seluruh saksi tidak pernah menyatakan bahwa tangki tersebut tidak diperlukan.
“Pada saat itu, dari keterangan saksi nan ada, persediaan operasional Pertamina hanya 17 sampai 18 hari sebelum OTM, sebelum penyewaan OTM, hanya 17-18 hari cadangannya. Sekarang sudah sampai 21-25 hari, lantaran ada penambahan dari OTM dan beberapa tangki nan baru. Sekarang pemerintah mengumumkan bakal berinvestasi lagi untuk menambah tangki BBM, untuk persediaan BBM nasional," bebernya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·