Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2026 |10:51 WIB

Dokter Tifa/Okezone
JAKARTA - Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menanggapi kesempatan dikabulkannya praperadilan nan diajukan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya lihat susah ya (dikabulkan)," kata Rivai dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (6/8/2026) malam.
Rivai menjelaskan, apa nan dipersoalkan kubu Dokter Tifa tidak masuk dalam ranah nan diuji dalam tahap praperadilan.
"Karena jika praperadilan itu kan terbatas, ialah menguji upaya paksa, menguji tidak sahnya penghentian investigasi alias penghentian penuntutan," ujarnya.
Dalam praperadilan tersebut, Dokter Tifa mempersoalkan jaksa nan kembali mengirim surat dakwaan usai majelis pengadil menerima eksepsinya. Menurut Rivai, perihal tersebut semestinya di-challenge melalui eksepsi.
"Nah sebenarnya kan ini jika pun bisa dipersoalkan itu lebih tepat di eksepsi alias perlawanan," ucapnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·