Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 10 September 2026 |15:14 WIB

Jokowi Diminta dihadirkan dalam sidang Kasus Kuota Haji (foto: Okezone)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta menghadirkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan dengan saksi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Kamis (10/9/2026).
Wa Ode menilai, Jokowi mengetahui secara mendetail perihal kunjungan ke Arab Saudi nan salah satunya menghasilkan penerimaan kuota haji tambahan.
Menurut dia, pihaknya mempunyai sejumlah pertanyaan krusial nan dinilai dapat dijawab oleh Jokowi.
"Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan nan paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini nan Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami minta kepada nan Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa mengenai dengan kuota haji," kata Wa Ode.
"Karena ini bagi kami sangat-sangat penting, lantaran ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan kerabat saksi juga ada disebutkan," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·