Kubu Febrie Heran Pemeriksaan Tersangka Pakai Rujukan Instasi Lain

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim norma eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Khusus, Febrie Adriansyah mengaku heran dengan dasar panggilan pemeriksaan nan dilayangkan tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (8/9) hari ini.

Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah menyebut kliennya untuk pertama kali dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Ia mengatakan dalam surat panggilan nan diterima, Tim 9 merujuk dasar penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, Febrie mengaku baru pertama kali menemukan surat panggilan pemeriksaan memakai penetapan tersangka dari lembaga lain.

"Baru kali ini kami memandang ada pemanggilan tersangka nan didasarkan pada penetapan tersangka lembaga lain dan putusan praperadilan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung.

Meski mempertanyakan corak pemanggilan itu, Febri memastikan kliennya tetap bakal bersikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan. Menurutnya, Febrie menghormati seluruh proses norma nan sedang berjalan.

"Meskipun baru kali ini kami memandang ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka lembaga lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA bakal kooperatif dan menghormati penegak norma menghadiri pemeriksaan ini," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional