Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merespons keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho (FH).
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, kubu Febrie mengaku tidak mempermasalahkan keputusan LPSK tersebut.
Mereka juga menyatakan tidak cemas terhadap potensi kesaksian Ferry dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
“Tidak ada nan perlu dikhawatirkan, saya pikir, dengan penyelenggaraan kewenangan penegak hukum,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).
Menurut Febri, kliennya memahami bahwa kedudukan tinggi di lembaga penegak norma tidak membikin seseorang berada di atas hukum. Hal itu, kata dia, juga menjadi prinsip nan dipegang Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.
“Pak FA itu sering bilang ke saya begini, dia menyadari betul bahwa sekalipun posisinya sebagai Jampidsus, ini posisi nan sangat tinggi di Kejaksaan Agung. Sekalipun posisi beliau sebagai Jampidsus, tapi Pak FA mengerti betul bahwa Jampidsus itu tidak berada di atas hukum,” ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya menghormati keputusan abdi negara penegak hukum, termasuk LPSK, dalam memberikan perlindungan kepada saksi. Saat ini, kata dia, kubu Febrie memilih memfokuskan perhatian pada proses praperadilan.
“Kalau memang ada nan perlu menurut Kejaksaan untuk dilindungi, itu baik-baik saja. Sistem norma kita memang mengatur demikian. Kalau memang ada kebutuhan perlindungan, dilindungi,” tuturnya.
“Kami menghargai dan menghormati penyelenggaraan kewenangan penegak hukum,” sambung Febri.
Dia menambahkan, pengalaman Febrie selama sekitar 30 tahun sebagai penegak norma membikin kliennya memilih menempuh jalur norma andaikan menemukan persoalan dalam penanganan perkara.
“Justru sekarang, pengalaman Pak FA selama sekitar 30 tahun jadi penegak norma itu tetap tetap dipegang, tetap tetap dihormati dengan langkah menempuh jalur norma jika ada persoalan-persoalan dalam penanganan nan dinilai bermasalah,” katanya.
Febri menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah perihal nan dinilai bermasalah dalam penanganan perkara. Namun, kata dia, Febrie tetap memilih menyikapinya melalui sistem norma nan tersedia.
“Kami sudah menemukan ada beberapa hal. Tetapi penghormatan, penghargaan, dan tetap dalam sikap menempuh jalur norma itu nan diambil saat ini,” ujarnya.
Febri menegaskan sikap tersebut menunjukkan bahwa Febrie tetap menghormati supremasi norma dan tidak menganggap kedudukan nan pernah diembannya membikin dirinya berada di atas hukum.
“Penghormatan terhadap norma nan kudu kita lakukan. Ini tentu tanggungjawab semua pihak untuk menghormati proses norma tersebut,” ucap Febri.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·