Kuasa Hukum UIN Jakarta Tepis Terjunkan Preman Duduki TKIP-SDIP Pamulang

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Yayasan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang. Foto: Dok. Alumni Sekolah Islam Pembangunan

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menilai pihaknya tengah menjadi sasaran framing negatif dalam sengketa lahan TKIP-SDIP Pamulang.

Hal ini disampaikan Alwanih melalui pesan tertulis pada Rabu (26/8). Ia membantah seluruh klaim represi nan ditudingkan ke pihaknya.

“Justru nan berkembang adalah narasi negatif, black campaign, tudingan sepihak, dan framing negatif kepada UIN Jakarta padahal tidak seperti nan tuduhkan,” ujarnya.

Alwanih juga menepis tuduhan adanya pengerahan preman oleh pihak UIN untuk mengambil maupun menjual aset sekolah.

“Tidak ada preman, nan ada pegawai security, pamdal biasa. Itu hanya framing nan dibangun,” katanya.

Yayasan Sebut Ada Penyerangan dan Premanisme

Sementara itu, Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menuding pihak UIN menggunakan jasa pihak luar dalam bentrok nan terjadi di lingkungan sekolah.

“Situasi nan terjadi adalah mereka malah menggunakan waktu mediasi ini dengan langkah penyerangan dan premanisme di lokasi,” katanya saat ditemui di sekitar sekolah, Rabu (26/8).

“Jelas di video-video kami mereka itu menggunakan jasa-jasa orang luar nan sangat tidak mengindahkan keadaban nan semestinya dijunjung,” lanjutnya.

Ilham menduga pengerahan pihak luar tersebut berangkaian dengan upaya memutus kepercayaan terhadap yayasan nan selama ini menaungi sekolah.

“Saya punya kecenderungan mereka punya niat dengan premanisme seperti ini mematikan alias memutus kepercayaan lembaga nan kita bangun,” tutupnya.

Mediasi antara orang tua siswa TK-SD Islam Pembangunan dengan pihak UIN Syarif Hidayatullah di Polres Tangerang Selatan pada Senin (24/8/2026). Foto: Dok. Humas Polres Tangsel

Polisi Pastikan KBM Aman

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto mengatakan kedua pihak telah sepakat agar aktivitas belajar mengajar tidak terganggu. Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi nan diterima langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan pada Senin (24/8).

“Dalam rangka mediasi nan diterima langsung oleh Kapolres. Intinya masing-masing pihak sepakat proses belajar mengajar tidak bakal terganggu dan melangkah normal,” katanya saat dihubungi kumparan, Rabu (26/8).

Yudhi menegaskan persoalan norma mengenai sengketa antara kedua pihak bakal tetap melangkah melalui prosesnya masing-masing.

“Untuk persoalan norma alias sengketanya melangkah sendiri,” ujarnya.

Polisi juga memastikan tidak ada lagi pengerahan organisasi masyarakat maupun pihak luar ke area sekolah.

“Kami menjamin dan memastikan tidak ada lagi ormas ataupun pihak luar nan berada di area sekolah,” ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan