Rumah wartawan nan terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024).(Dok. ANTARA)
KUASA norma pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Irvan Saputra, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan seluruh permohonan sebagai langkah progresif untuk membenahi sistem peradilan militer.
“Mahkamah Konstitusi memberikan putusan nan sangat progresif, di mana MK memberikan alias mengunci putusan andaikan dalam waktu dua tahun putusan itu ataupun undang-undang peradilan militer hari ini tidak direvisi oleh legislatif, maka secara otomatis undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Irvan kepada Media Indonesia, Kamis (15/10).
Menurut Irvan, tenggat waktu tersebut menjadi aspek krusial lantaran memberikan kepastian mengenai pemisah waktu tindak lanjut putusan MK. Dengan demikian, revisi UU Peradilan Militer tidak semestinya terus tertunda tanpa kejelasan.
“Secara otomatis juga tidak bertindak jika itu tidak diperbaiki. Itu poin krusial dalam putusan ini,” ujarnya.
Irvan menjelaskan, putusan MK juga menyoroti persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer, terutama mengenai agunan keadilan bagi masyarakat. Salah satu persoalan nan menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum nan dinilai belum dibedakan secara terperinci dalam undang-undang tersebut.
“Mulai dari tadi tidak ada pembeda tindak pidana militer dan tindak pidana umum dalam perihal undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara detail,” kata Irvan.
Selain persoalan pengaturan tindak pidana, independensi kekuasaan kehakiman menjadi aspek lain nan disoroti. Menurut Irvan, MK mempertimbangkan persoalan kemerdekaan pengadil dalam menjalankan proses peradilan hingga menjatuhkan putusan.
“Mahkamah juga menggambarkan jika tidak ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman di situ saat proses-proses dalam memberikan putusan,” tuturnya.
Irvan juga menekankan, pertimbangan MK tidak hanya terbatas pada dalil nan diajukan pemohon, tetapi juga mencakup kebutuhan pembenahan tata kelola peradilan militer secara lebih luas.
“Salah satunya menyangkut kedudukan peradilan militer dalam sistem kekuasaan kehakiman serta sistem pengembangan pekerjaan pengadil militer,” jelasnya.
Ia menilai, keterkaitan pekerjaan pengadil militer dengan Panglima TNI menjadi persoalan nan perlu dievaluasi untuk memperkuat independensi peradilan. Menurut dia, sistem peradilan militer semestinya berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman nan independen di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Selama ini peradilan militer itu tidak seutuhnya tunduk alias di bawah naungan Mahkamah Agung. Dia tetap ada problem dalam perihal tingkatan pekerjaan hakim-hakimnya itu melalui Panglima,” ungkapnya.
Bagi Irvan, beragam pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Peradilan Militer kudu menjadi momentum untuk membenahi sistem peradilan secara menyeluruh. Pembenahan tidak hanya menyangkut kejelasan pengaturan tindak pidana nan diadili, tetapi juga agunan independensi pengadil dan perlindungan kewenangan masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Ia berambisi DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU Peradilan Militer sesuai dengan tenggat waktu dan ketentuan nan ditetapkan Mahkamah. Menurut dia, putusan konstitusional tersebut kudu menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam memperbaiki sistem peradilan militer. (Dev/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·