Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memvonis bebas kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa norma Nadiem meminta pengadil untuk menerima dan mengabulkan secara utuh nota pembelaan nan diajukan. Ia menilai Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook sebagaimana nan didakwakan.
"Membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, alias setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari segala tuntutan hukum," tegas kuasa norma Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, saat membacakan permohonannya di hadapan Majelis Hakim, Selasa (2/6).
Pihak kuasa norma merinci bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti melanggar dakwaan primair maupun subsidair.
"Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana nan didakwakan kepadanya," terang Dodi merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh lantaran itu, pihak kuasa norma mendesak Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan penetapan kebebasan terhadap kliennya dari masa penahanan.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan," tambahnya.
Tim penasihat norma juga menuntut agar nama baik kliennya direhabilitasi
“Memulihkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya seperti semula,” lanjutnya.
Pihaknya juga meminta pengadilan untuk mengembalikan seluruh aset nan telah disita tanpa terkecuali, serta menanggung seluruh biaya persidangan.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan seluruh peralatan bukti Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tanpa pengecualian nan sebelumnya telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum, dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dodi.
Adapun kasus ini bermulai dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek transformasi digital dan pengadaan sarana pembelajaran berupa laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut Nadiem dengan balasan 18 tahun penjara. Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut untuk bayar denda serta duit pengganti lantaran dinilai telah merugikan finansial negara sebesar Rp 2,1 triliun.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·