
Febri Diansyah, kuasa norma Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah berambisi kasus kliennya bisa segera dibawa ke persidangan untuk menguji perkara pokok dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
“Kalau tentang sidang pokok perkara, sebenarnya kami berambisi semakin sigap perkara ini diuji secara norma untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami seperti itu ya,” kata Febri kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Meski begitu, saat ini Febri menyerahkan semua penanganan investigasi kepada interogator nan menangani kasus ini.
“Tetapi tentu saja kembali lagi ke interogator kapan interogator menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan alias proses persidangan,” ujarnya.
“Yang pasti Pak FA sejak awal percaya betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya alias pokok perkaranya,” sambung dia.
Menurutnya, jika perkara ini segera dibawa ke persidangan maka semua kebenaran nan belum diketahui bakal segera terbuka dalam persidangan
“Tentu saja kelak semua bakal diuji secara terbuka di proses persidangan kan. Sama seperti semua orang nan menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu melangkah di sana,” ungkapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·