Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Sedang Trending 42 menit yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai menyerahkan penghargaan kepada pemenang lomba di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan jasa kesehatan secara cuma-cuma di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun puskesmas.

“Prinsipnya nan pertama siapa pun nan menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis,” kata Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Pramono mengatakan jasa cuma-cuma bagi peserta BPJS tersebut bertindak di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta nan berjumlah 31 rumah sakit. Selain itu, jasa kesehatan di puskesmas dan puskesmas pembantu juga tetap dapat diakses peserta BPJS tanpa biaya.

Lebih lanjut, Pram menjelaskan, penyesuaian tarif jasa kesehatan dilakukan untuk masyarakat nan tidak menggunakan BPJS. Menurutnya, selama ini tarif pelayanan kesehatan nan diberlakukan Pemprov DKI tergolong rendah sehingga perlu disesuaikan.

“Sedangkan untuk nan tidak menggunakan BPJS alias nan menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga ini nan kemudian kudu ada penyesuaian,” ujarnya.

Pramono memastikan penyesuaian tarif tersebut tidak ditujukan untuk membebani masyarakat nan tidak mampu. Ia menyebut golongan seperti penduduk tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia nan menggunakan BPJS tetap mendapatkan jasa secara gratis.

“Karena bagi penduduk nan tidak mampu, difabel, lansia, BPJS Kesehatan semuanya kan gratis. Ini bagi penduduk nan mampu,” kata Pramono.

Menurutnya, penyesuaian tarif diperlukan agar Pemprov DKI tidak memberikan subsidi jasa kesehatan kepada masyarakat nan sebenarnya mempunyai keahlian ekonomi. Terlebih, sejumlah RSUD milik Pemprov DKI juga telah menyediakan jasa nan berkarakter VIP.

“Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita bakal mensubsidi bagi orang nan mampu, orang nan mempunyai keahlian untuk datang ke rumah sakit itu,” tuturnya.

Pramono juga menyebut dirinya telah menandatangani patokan mengenai penyesuaian tarif retribusi jasa kesehatan tersebut.

Pergub Tak Hapus Layanan Psikolog BPJS

Sebelumnya, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai adanya pergub baru nan disebut mengatur jasa psikolog tidak lagi ditanggung BPJS di akomodasi kesehatan tingkat pertama.

Namun, dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tidak menghapus jasa tersebut dari cakupan peserta BPJS. Perubahan nan diatur berangkaian dengan biaya alias tarif layanan.

Dengan demikian, peserta BPJS nan memperoleh jasa psikolog sesuai cakupan dan prosedur BPJS tetap dapat mengakses jasa tersebut tanpa bayar biaya pelayanan secara langsung.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan