
KTP2JB dan KPPU menandatangani kerja sama pengawasan platform digital.
JAKARTA - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) resmi menandatangani kerja sama pada Rabu (29/7/2026). Kerjasama sama ini merupakan corak komitmen dalam mengawasi dugaan pelanggaran perusahaan platform digital.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan kerja sama ini bermaksud memperkuat sinergi pengawasan terhadap penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Sebab platform digital mempunyai tanggungjawab mematuhi peraturan presiden tersebut.
"Nah kerja sama ini kita bakal tekankan untuk meningkatkan pengawasan dalam kaitan persaingan upaya dan kemitraan sebagaimana tadi disebutkan oleh Bapak Ketua KPPU," kata Suprapto di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa KTP2JB memang mempunyai kegunaan pengawasan, namun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusutan dugaan pelanggaran hingga melakukan proses peradilan. Oleh karenanya, andaikan pihaknya menemukan penyalahgunaan posisi dominan, perihal tersebut bakal diteruskan kepada pihak nan berkuasa untuk ditindaklanjuti.
Ia menuturkan, lanskap media digital saat ini membikin pengedaran konten dan iklan lebih banyak dikuasai oleh platform digital. Kondisi tersebut terkadang menyebabkan posisi tawar perusahaan media kerap menjadi rendah.
"Posisi tawar rendah sehingga katakan dari pemasang iklan
bisa jadi bayar cukup besar tapi nan sampai ke perusahaan media siber jumlahnya kecil," ucap dia.
Namun menurutnya dalam konteks persaingan upaya perihal tersebut semestinya tidak boleh terjadi. Oleh karenanya, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya berbareng KPPU bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·