Keesokan harinya, keduabelah pihak bertemu. Hingga akhirnya permintaan maaf diterima, family pun menerima sebagai musibah. Hingga akhirnya, kasus tabrakan ini pun disepakati damai.
"Penabrak ini secara inisiatif memberikan duit duka alias santunan kerahiman sebesar Rp 10 juta kepada family korban,"katanya.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Saat itu MZ bersepeda berbareng dua temannya.
"Korban melaju dari arah jalan M Toha menuju ke arah Perumahan Taman Elang, melintas di Jalan Prima dekat danau. Pada saat bersepeda, korban lenyap kendali dan terjatuh kemudian tertabrak sepeda motor nan melaju dari arah sebaliknya," jelas Gunawan.
Akibat tertabrak sepeda motor tersebut, MZ mengalami luka parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi dalam perjalanan meninggal dunia.
"Pesepeda mengalami luka, kemudian korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dalam perjalanan meninggal dunia," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·