Kronologi Selebgram Adam Deni Bikin Onar di Jakarta Utara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Rekaman CCTV memperlihatkan selebgram Adam Deni Gearaka marah-marah hingga menendang tong sampah di depan sebuah ruko. Kasus ini berbuntut panjang.

Kini, Adam Deni Gearaka namalain ADG (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan. Dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam perkara itu, Adam Deni Gearaka diduga merusak sejumlah akomodasi upaya di area Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Dia juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoftgun nan terselip di pinggangnya.

Aksi Adam Deni Gearaka terekam kamera CCTV, dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, laki-laki berkemeja merah dan celana hantu tersebut mondar-mandir sembari marah.

Sebuah tong sampah ditendang hingga isinya berserakan. Seorang laki-laki sempat mencoba menenangkan, namun Adam Deni Gearaka tetap emosi. Dia juga terlihat memperlihatkan barang nan belakangan diketahui adalah airsoftgun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keributan bermulai pada haru Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Adam Deni Gearaka memaksa masuk ke dalam sebuah ruko.

Di dalam ruko, Adam Deni Gearaka diduga merusak neon box, melubangi tembok gypsum, serta merusak sejumlah akomodasi lain, seperti bangku dan perlengkapan sanitasi.

Petugas keamanan di letak juga mendapat intimidasi setelah Adam Deni Gearaka memperlihatkan airsoftgun nan dibawa.

Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB, Adam Deni Gearaka kembali datang ke lokasi. Kali ini dia diduga merusak bagian luar mobil milik korban nan sedang terparkir.

Menerima laporan dari tenaga kerja dan petugas keamanan, personil Polsek Cilincing langsung mengamankan Adam Deni Gearaka. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perangkat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status norma ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Budi, tersangka sempat mengusulkan permohonan keadilan restoratif. Namun interogator tetap memproses perkara lantaran tindakan intimidasi menggunakan airsoft gun dan perusakan tidak bisa dibenarkan meski dipicu persoalan pribadi.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, langkah penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan norma nan kudu diproses secara profesional,” ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun nan diduga digunakan saat kejadian. Akibat tindakan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, ADG dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita