
Kronologi Penyelundupan Emas ke Dubai Digagalkan
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan mengenai kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai pada Senin, 17 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di dua letak di Jakarta Utara. Adalah, sebuah rumah dan instansi di Tanjung Priok.
"Kami telah melakukan aktivitas pengembangan atas terungkapnya penyelundupan emas ke Dubai," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Lokasi pertama, kata Irhamni, diduga kuat merupakan tempat tinggal penduduk negara India nan sebelumnya ditangkap.
Sementara untuk instansi di ruko empat lantai itu diduga menjadi tempat penduduk negara India nan tergabung dalam jaringan itu untuk melakukan transaksi emas.
Dalam penggeledahan di letak pertama, polisi menemukan sejumlah bukti berupa 20 buah celana dalam laki-laki nan sudah dimodifikasi kantong, 104 buah celana dalam pria, dan 57 busana dalam wanita.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan lain di antaranya hp, tiket pesawat, beberapa kitab rekening dan kartu ATM, mobil hingga sepeda motor.
Sementara itu, di letak kedua polisi menyita mesin uang, mesin cek kadar emas, serbuk hitam, kepingan logam diduga emas, mesin jahit untuk modifikasi busana dalam, mesin lebur, dan lain sebagainya.
"Mereka beraksi di sini, sesuai dengan keterangan saksi masyarakat sekitar, kurang lebih delapan bulan," ujarnya.
Meski begitu, Irhamni mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui secara pasti mengenai perlintasan para pelaku penyelundupan emas.
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·