Bekasi - Seorang laki-laki Warga Negara (WN) Korea Selatan, BS, tewas dibunuh di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pembunuhan biadab itu rupanya didalangi oleh mantan istrinya, SJ.
Pembunuhan terjadi pada Rabu (27/5) lalu. Korban pertama kali ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah oleh putrinya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, menyampaikan turut berbela sungkawa nan mendalam kepada family korban atas peristiwa nan terjadi. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap corak tindak pidana nan menghilangkan nyawa seseorang dan memberikan rasa keadilan kepada korban maupun keluarganya.
"Kasus ini bermulai ketika anak korban berinisial QAS pulang ke rumah, dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan sunyi dan sebagian lampu padam," jelas Kombes Sumarni, Selasa (2/6/2026).
QAS beberapa kali memanggil ayahnya, namun tiada jawaban. Hingga akhirnya, dia mendapati korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan.
"Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan bergerak sigap melakukan olah TKP serta mengumpulkan beragam perangkat bukti nan ditemukan di letak kejadian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengambilan sidik jari, kajian CCTV di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan laboratorium forensik terhadap peralatan bukti nan ditemukan.
"Dari hasil penyelidikan nan dilakukan secara intensif, polisi sukses mengamankan dua orang tersangka berinisial SJ dan HW. Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban," kata Sumarni.
Detik-detik Pembunuhan
Pada saat kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan busana dan perlengkapan nan telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat masuk ke dalam rumah, korban nan sedang berada di ruang makan sempat memandang keberadaan pelaku dan menegurnya.
Namun dalam waktu singkat, HW langsung melakukan penyerangan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan perangkat pemberat hingga korban meninggal bumi di letak kejadian.
Usai melakukan aksinya, HW mengambil beberapa peralatan milik korban berupa sebuah laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM milik korban. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga membakar sejumlah busana dan perlengkapan nan digunakan saat melakukan tindakan guna menghilangkan peralatan bukti.
Diotaki Mantan Istri
Hasil pemeriksaan terungkap, pembunuhan ini rupanya didalangi oleh mantan istrinya, SJ. Ia berdasar membunuh korban lantaran sakit hati serta mau menguasai kekayaan korban.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, interogator menemukan bahwa motif tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan bentrok nan telah berjalan lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga mempunyai kemauan untuk menguasai kekayaan milik korban," ungkapnya.
Dari hasil investigasi juga diketahui bahwa tersangka SJ memberikan sejumlah duit kepada tersangka HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp139 juta nan diberikan secara bertahap. Tersangka HW nan berkedudukan sebagai penyelenggara diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi. D
"Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ," katanya.
Menurut pengakuan HW, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak akhir tahun 2025. Tersangka HW menerima sejumlah duit sebagai hadiah untuk menghabisi nyawa korban dan beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum tindakan dilaksanakan.
Dalam perkara ini, interogator sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti nan berangkaian dengan tindak pidana, di antaranya rekaman CCTV, busana nan digunakan pelaku, masker, sarung tangan, kitab tabungan, telepon seluler, serta kendaraan nan digunakan dalam rangkaian perencanaan dan penyelenggaraan kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun.
(mea/imk)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·