Pekanbaru - Jeni Rahmadial Fitri, eks Finalis Puteri Indonesia, ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan dugaan malapraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift secara terlarangan hingga membikin korban abnormal permanen.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan nan dilakukan justru menimbulkan akibat serius terhadap para korban," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Kasus mengemuka setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malapraktik hingga wajahnya rusak usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan seperti nan diharapkan, NS justru mengalami pendarahan dahsyat dan jangkitan serius di bagian wajah dan kepala usai melakukan tindakan di klinik tersebut.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga kudu menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa akomodasi kesehatan di Batam," ujar Ade.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami abnormal permanen berupa jejak luka di kulit kepala nan menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Ditangkap di Sumbar
Selama proses penyelidikan berlangsung, interogator telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Jeni Rahmadial Fitri, tapi dia mangkir.
"Yang berkepentingan mangkir dua kali pemeriksaan," imbuhnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap investigasi pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di area Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4).
Ditetapkan Jadi Tersangka
Jeni kemudian diperiksa intensif di Mapolda Riau. Dia sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 28 April 2026, status nan berkepentingan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah interogator menemukan lebih dari dua perangkat bukti nan sah," tegas Ade.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
(mea/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·