Kriminolog Soroti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala turut menyoroti kasus dugaan penipuan dan alias penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar nan menyeret personil Polri berinisial Kombes F.

Adrianus mengatakan kasus tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek dugaan penipuan alias penggelapan. Kata dia, penggunaan pengaruh nan berasal dari pangkat dan kedudukan seseorang juga perlu diperiksa andaikan memang digunakan untuk memperoleh untung materi.

Adrianus pun merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) nan mengatur mengenai trading in influence alias perdagangan pengaruh sebagai salah satu corak perbuatan nan berangkaian dengan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan kedudukan alias dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi," kata Adrianus dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Menurut Adrianus, perdagangan pengaruh dapat dilakukan secara terbuka maupun dengan langkah nan tidak terlihat secara langsung. Dalam praktiknya, seseorang dapat menunjukkan pangkat alias jabatannya untuk membangun kepercayaan pihak lain dan memperoleh keuntungan.

"Trading in influence bisa berjalan terang-terangan dengan memperagakan pangkat dan kedudukan guna memperoleh materi," ucap dia.

Adrianus menerangkan pola tersebut juga dapat berjalan secara lebih tertutup. Setelah pengaruh digunakan, pemberian untung materi kemudian dapat terjadi kepada pihak nan mempunyai pangkat alias kedudukan tersebut.

"Tapi bisa juga berjalan secara lembut dan tersembunyi nan kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pemilik pangkat dan kedudukan tersebut," ujarnya.

Dalam konteks perkara ini, Adrianus menilai dugaan penggunaan status sebagai personil Polri untuk membangun kepercayaan penanammodal perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. Hal itu diperlukan untuk memandang apakah terdapat hubungan antara kedudukan F sebagai personil Polri dengan munculnya kepercayaan maupun transaksi investasi nan kemudian dipersoalkan.

"Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence nan juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC," kata dia.

Ia menyayangkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh tersebut selama ini belum banyak digunakan dalam proses penegakan norma di Indonesia. Menurut dia, kondisi tersebut membikin konsep trading in influence belum mempunyai banyak contoh penerapan dalam perkara konkret.

Karena itu, Adrianus memandang perkara nan dilaporkan ke Bareskrim tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh. "Jadi, ada baiknya jika ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi nan lain," kata Adrianus.

Sementara itu, laporan terhadap Kombes F berangkaian dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026 dan sekarang menjadi bagian dari proses penanganan abdi negara penegak hukum.

Persoalan lain nan menjadi perhatian adalah posisi F sebagai personil Polri aktif. Status tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam memastikan proses pemeriksaan melangkah secara objektif, terutama andaikan terdapat potensi bentrok kepentingan alias kekhawatiran mengenai pengaruh kedudukan terhadap proses penanganan perkara.

Adrianus berpandangan bahwa pemeriksaan kudu dilakukan berasas bukti dan kebenaran nan ada. Status F sebagai personil Polri tidak boleh menjadi argumen untuk memberikan perlakuan khusus, tetapi juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum proses norma selesai.

Karena itu, Adrianus memandang perkara nan dilaporkan ke Bareskrim tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji penerapan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh.

"Jadi, ada baiknya jika ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi nan lain," ucap dia.

(dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional