Belakangan ini muncul kejadian nan mengkhawatirkan di bumi perbankan ialah kecenderungan mengaitkan angsuran macet alias non performing loan (NPL) dengan tindak pidana. Setiap kegagalan angsuran mulai dipersepsikan sebagai potensi pelanggaran hukum, apalagi tidak jarang berujung pada laporan pidana.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan nan sangat mendasar apakah setiap angsuran macet memang layak dipidana, alias justru terjadi kesalahpahaman dalam memahami akibat bisnis?
Fenomena Kriminalisasi Kredit Macet
Dalam praktik perbankan, angsuran macet adalah perihal nan tidak dapat dihindari. Setiap penyaluran angsuran selalu mengandung akibat termasuk kemungkinan kandas bayar dari debitur.
Namun belakangan muncul kecenderungan bahwa angsuran bermasalah sering dikaitkan dengan penyimpangan prosedur alias apalagi kerugian negara. Akibatnya banyak pihak di internal perbankan terutama analis angsuran merasa berada dalam tekanan.
Business Judgment vs Fraud
Di sinilah letak persoalan utama, kegagalan membedakan antara business judgment dan fraud.
Business judgment adalah keputusan upaya nan diambil berasas kajian ahli meskipun hasilnya tidak selalu sesuai harapan. Dalam bumi upaya akibat kandas adalah sesuatu nan inheren.
Sebaliknya fraud mengandung suatu unsur kesengajaan, manipulasi, alias niat untuk memperoleh untung secara tidak sah.
Ketika kedua perihal ini tidak dibedakan secara jelas, maka setiap kegagalan berpotensi dikriminalisasi. Padahal tidak semua kerugian adalah hasil dari niat jahat.
Dampak terhadap Dunia Perbankan
Jika tren ini terus berlanjut, dampaknya bisa sangat serius. Bank bakal menjadi lebih berhati-hati, apalagi condong melindungi dalam menyalurkan kredit.
Analis angsuran bakal lebih memilih bermain kondusif daripada mengambil keputusan nan berisiko, meskipun secara upaya layak. Dalam jangka panjang kondisi ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi lantaran angsuran merupakan salah satu motor utama penggerak sektor riil.
Dengan kata lain kriminalisasi angsuran macet tidak hanya berakibat pada perseorangan tetapi juga pada sistem ekonomi secara keseluruhan.
Perspektif Hukum dan Audit
Dari perspektif pandang norma suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu, termasuk adanya niat jahat alias kesengajaan (mens rea).
Dalam konteks angsuran macet, krusial untuk membedakan antara kegagalan upaya dan pelanggaran hukum. Audit dan investigasi semestinya bisa mengidentifikasi apakah terdapat unsur fraud alias tidak.
Tanpa pembeda nan jelas, sistem norma berisiko menjadi terlalu represif dan justru menghalang aktivitas ekonomi nan sehat.
Menjaga Keseimbangan antara Risiko dan Keadilan
Kredit macet adalah bagian dari dinamika upaya bukan semata-mata pelanggaran hukum. Menyederhanakan setiap kegagalan sebagai tindak pidana justru berpotensi merusak sistem nan ada.
Dunia perbankan memerlukan ruang untuk mengambil akibat secara terukur. Sementara itu penegakan norma kudu tetap tegas terhadap fraud tetapi tidak boleh mengabaikan konteks bisnis.
Jika keseimbangan ini tidak dijaga maka nan dipertaruhkan bukan hanya keberanian dalam menyalurkan angsuran tetapi juga masa depan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·