Kredit Perempuan Prasejahtera Resmi Diluncurkan, Bunga 8 Persen dan Pinjaman hingga Rp15 Juta

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |19:07 WIB

Kredit Perempuan Prasejahtera Resmi Diluncurkan, Bunga 8 Persen dan Pinjaman hingga Rp15 Juta

Pemerintah menerbitkan patokan penyelenggaraan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) guna memperluas akses pembiayaan produktif. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan patokan penyelenggaraan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) guna memperluas akses pembiayaan produktif nan setara bagi pelaku upaya wanita dari family prasejahtera. Langkah ini direalisasikan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera nan diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengatakan skema pembiayaan ini menawarkan suku kembang rendah tanpa agunan tambahan.

“Regulasi ini menjadi payung penyelenggaraan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), ialah skema angsuran program nan menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8 persen flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi wanita dari family prasejahtera nan sedang berupaya maupun nan bakal memulai usaha,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).

Penerbitan patokan ini merupakan petunjuk langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memangkas beban kembang pembiayaan bagi golongan masyarakat rentan.

Sebelumnya, pelaku upaya ultra mikro wanita kerap menanggung kembang pembiayaan hingga kisaran 24 persen per tahun. Lewat subsidi kembang dari pemerintah, beban tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com