Irawan menilai jumlah personil KPU provinsi dan kabupaten/kota perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Daerah dengan jumlah pemilih sedikit dan wilayah relatif mini bisa dilayani tiga komisioner.
Sebaliknya, wilayah dengan pemilih besar dan jangkauan geografis luas memerlukan personel lebih banyak.
“Jadi tidak hanya menambah, tapi juga bakal mengurangi beberapa tempat nan kami anggap tidak kudu sama jumlahnya setiap daerah,” katanya.
Dia mencontohkan, sejumlah provinsi dengan jumlah pemilih besar, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mempunyai kebutuhan kerja berbeda dengan provinsi nan jumlah pemilihnya lebih sedikit.
Begitu pula di tingkat kabupaten/kota. Menurut Irawan, jumlah komisioner nan saat ini lima orang di setiap wilayah perlu dikaji kembali berasas beban kerja dan kondisi wilayah.
Selain jumlah komisioner KPU, pertimbangan juga menyasar Bawaslu. Jumlah personil Bawaslu RI nan saat ini lima orang diwacanakan bertambah menjadi tujuh alias sembilan orang. Sementara itu, jumlah personil Bawaslu di wilayah juga berpotensi disesuaikan dengan kebutuhan.
Irawan menegaskan, usulan tersebut tetap berupa materi dalam naskah akademik revisi UU Pemilu.
Komisi II DPR tetap perlu mendengarkan masukan dari lembaga negara, pakar, akademisi, dan pihak lain nan berkepentingan sebelum menentukan rumusan aturan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, juga menegaskan, perihal itu tetap sebatas usulan. Menurut dia, pembahasan di panitia kerja (panja) belum dimulai.
“Semua kan bisa mengusulkan. Kita tampung usulan itu. Nanti dibahas mendalam di panja. Jadi belum ada keputusan apa pun saat ini,” kata Dede Yusuf.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·