KPRP Rekomendasi Kompolnas Bisa Investigasi hingga Jadi Hakim Etik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan mempunyai kewenangan nan lebih kuat termasuk agar bisa melakukan investigasi dugaan pelanggaran kode etik oleh personil Polri.

Penasihat Khusus Presiden bagian kamtibmas dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri menyebut usulan itu merupakan salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Ia menjelaskan penguatan Kompolnas menjadi sangat krusial lantaran lembaga tersebut mempunyai posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri. Dofiri menyebut lewat penguatan ini Kompolnas bakal menjadi lembaga independen tersendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa Kompolnas menjadi krusial dalam pembahasan obrolan di Komisi Percepatan Reformasi Polri, lantaran Kompolnas punya kedudukan nan sangat strategis." ujarnya dalam bertemu pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan dalam rekomendasi nan disusun KPRP posisi dan kedudukan Polri tetap tetap berada di bawah Presiden. Oleh karenanya kegunaan pengawasan eksternal kudu diperkuat melalui Kompolnas.

Dofiri mengatakan selama ini Kompolnas lebih banyak berkedudukan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Nantinya penguatan bakal dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi hingga kewenangan.

Ia menyebut salah satu perubahan nan diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar lebih independen. Dofiri menjelaskan seluruh personil nantinya dipilih dari unsur masyarakat.

"Ke depan, dikuatkan mengenai dengan keanggotaan, kemudian nan kedua mengenai masalah komposisi orang-orang nan duduk di Kompolnas dan nan ketiga berangkaian dengan tugas dan kewenangannya," jelasnya.

Dofiri mengatakan penguatan paling krusial, Kompolnas telah diusulkan mempunyai kewenangan untuk pengawasan langsung hingga investigasi pelanggaran etik personil Polri.

Ia apalagi menyebut Kompolnas juga bisa menjadi personil Hakim Komisi Kode Etik Profesi Polri jika memang ada kasus pelanggaran personil nan menjadi perhatian publik.

"Yang kedua ini nan paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berangkaian dengan pelanggaran kode etik Polri." tegasnya.

"Apabila dipandang perlu, jika seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, untuk meyakinkan keputusan kode etiknya, Komisioner alias Anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada pengadil di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh rekomendasi nan dikeluarkan oleh Kompolnas nantinya berkarakter mengikat dan bukan lagi saran semata. Sehingga, kata dia, Polri mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan rekomendasi dari Kompolnas.

"Rekomendasi dari Kompolnas punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan kudu dilaksanakan. Jadi bukan hanya sekedar rekomendasi, itu pengawasan," jelasnya.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional