KPPOD Soroti Sikap Purbaya soal Obligasi DKI, Pemerintah Pusat Dinilai tak Konsisten

Sedang Trending 44 menit yang lalu
KPPOD Soroti Sikap Purbaya soal Obligasi DKI, Pemerintah Pusat Dinilai tak Konsisten Menkeu Purbaya.(MI/Insi N J)

SIKAP Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nan mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi wilayah dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat nan selama ini mendorong wilayah mengoptimalkan pembiayaan kreatif.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman menilai pemerintah pusat semestinya tidak menghalang rencana publikasi obligasi wilayah selama seluruh persyaratan dan parameter nan ditetapkan telah dipenuhi DKI Jakarta.

“Pertama, pemerintah pusat, dalam perihal ini Pak Purbaya, tidak konsisten dengan pengarahan pemerintah pusat selama ini,” kata Arman saat dihubungi Media Indonesia, Senin (7/9).

Menurut Arman, obligasi wilayah bukan instrumen pembiayaan nan muncul tanpa dasar hukum. Skema tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Obligasi wilayah ini salah satu skema pembiayaan pembangunan. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Bahkan, kata Arman, izin mengenai obligasi wilayah telah tersedia jauh sebelum UU HKPD diterbitkan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun wilayah nan berani menerbitkan obligasi daerah. “Secara legal normatif, ini merupakan kesempatan nan memberikan kesempatan kepada pemerintah wilayah untuk menggunakan skema tersebut,” katanya.

Selain itu, Arman menjelaskan bahwa selama ini pemerintah wilayah lebih banyak memilih pinjaman sebagai sumber pembiayaan lantaran publikasi obligasi mempunyai sistem nan lebih kompleks. “Daerah-daerah selama ini lebih memilih skema pinjaman dibandingkan obligasi. Obligasi ini cukup rumit dibandingkan dengan pinjaman daerah,” jelasnya.

Menurut dia, situasi tersebut justru menunjukkan bahwa publikasi obligasi wilayah bukan instrumen nan mudah digunakan pemerintah daerah. Karena itu, ketika Pemrpov DKI sekarang berencana menggunakan skema tersebut, pemerintah pusat semestinya memandang kebutuhan dan kesiapan wilayah secara objektif.

Lebih lanjut, Arman menilai pemerintah pusat semestinya mempunyai peran sebagai penyedia bukan pihak nan menentukan apakah kebutuhan pembiayaan wilayah tersebut diperlukan alias tidak.

“Yang paling mengetahui kebutuhan wilayah itu kan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Dalam konteks ini, pemerintah pusat mestinya datang sebagai fasilitator, sebagai enabler, bukan malah menjadi constraint, bukan menjadi hambatan,” tegasnya.

Dia juga mengatakan pemerintah pusat tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap rencana publikasi obligasi DKI. Namun, penilaian tersebut kudu dilakukan berasas parameter nan jelas.

“Pemerintah pusat memang kelak datang sebagai reviewer. Misalnya, BUMD DKI sekarang sudah siap mengusulkan itu, kelak bakal dinilai oleh pemerintah pusat,” ujar Arman.

Atas dasar itu, Arman meminta pemerintah pusat tidak menjadikan besarnya kapabilitas fiskal DKI sebagai argumen tunggal untuk mempertanyakan kebutuhan publikasi obligasi.

“Pada titik itu kami mendorong pemerintah pusat mengeluarkan parameter nan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan malah keluar dengan pernyataan bahwa duit DKI kan banyak. nan mengetahui kebutuhan DKI itu kan BUMD DKI,” katanya.

Lebih jauh, Arman berpandangan jika DKI bisa memenuhi seluruh persyaratan nan ditetapkan, pemerintah pusat semestinya memberikan support terhadap rencana tersebut.

“Kalau misalnya pemerintah pusat mau menunjukkan unsur kehati-hatian, nan dibutuhkan wilayah itu parameter dan kepastian. Kalau misalnya persyaratan alias kriteria nan sudah dipenuhi DKI, mestinya pemerintah pusat mendukung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menerbitkan obligasi wilayah jika kondisi keuangannya mencukupi. “Kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang?” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Meski demikian, Purbaya mempersilakan DKI menerbitkan obligasi jika memang dinilai diperlukan. “Kalau memang terasa perlu, ya enggak apa-apa, itu kan otonomi sendiri,” katanya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia