Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |20:34 WIB

KPK: Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) namalain Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026) malam.
Penahanan ini usai tim interogator Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka kerabat YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konvensi pers.
Asep mengungkapkan, Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, ialah pada 12-31 Maret 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, ialah Ishfah Abidal Aziz (IAA) namalain Gus Alex selaku eks staf khsusus menteri agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·