KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, Putusan Digelar Besok

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |12:57 WIB

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji, Putusan Digelar Besok

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji

JAKARTA - Sidang Praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar hari ini, Senin (9/3/2026). Sidang tersebut beragendakan menyampaikan konklusi para pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini pengadil bakal menerima dalil nan diajukan pihaknya selama persidangan.

"Kami meyakini, pengadil bakal menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan perangkat bukti nan sah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dengan demikian lanjut Budi, pihaknya meyakini praperadilan nan diajukan Gus Yaqut ini bakal ditolak oleh hakim. Sebagaimana diketahui, sidang putusan dijadwalkan 11 Maret 2026.

"Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, pengadil bakal menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka kerabat YCQ dalam perkara ini sah," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com