KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, optimistis gugatan praperadilan nan diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan investigasi secara sah, baik dari aspek formil maupun materiil.

“KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji,” ujar Budi saat ditemui di instansi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Ia memastikan, bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah didukung perangkat bukti nan cukup sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kami pastikan seluruh proses nan dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya nan telah didasarkan pada kecukupan perangkat bukti,” jelasnya.

Budi juga membujuk masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini, mengingat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji dinilai berakibat luas bagi calon jemaah haji di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com