KPK Usut Pemberian Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap proyek pengadaan peralatan dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Salah satunya mengusut dugaan pemberian mobil kepada personil DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman mengenai pemberian mobil itu dilakukan tim interogator dengan memanggil sejumlah saksi. Salah satunya adalah Rani Sorayya (RNS) dari pihak swasta.

Rani Sorayya memenuhi panggilan tim interogator dengan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.02 WIB.

“Saksi Sdri. RNS, datang dan didalami Penyidik mengenai dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada Sdri. VLA, nan diatasnamakan Sdri. RNS,” kata Budi dalam keterangannya.

Selain Rani, KPK turut memeriksa Irwan Arifin dari pihak showroom mobil. Irwan memenuhi panggilan dengan datang pukul 09.51 WIB dan dimintai keterangan mengenai pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Eno Bowo Susilo.

“Kemudian untuk Saksi Sdr. IRW, Penyidik meminta keterangan mengenai pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Sdr. EBS. Dimana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik,” ungkap Budi.

Tim interogator KPK sedianya menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain untuk diperiksa mengenai perkara tersebut. Keduanya adalah Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo.

Namun, baik Herimanto maupun Rahmad Widodo nan dipanggil sebagai saksi, tidak tidak datang dalam pemeriksaan.

“Kedua saksi Sdr. RW dan HRM, tidak hadir. Penyidik bakal jadwalkan kembali pemeriksaannya,” jelas Budi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita