KPK Usut Kasus Silmy Karim dari Perkara Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim sebagai kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK mengusut kasus ini berasas pengembangan perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2025 lalu.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermulai dari tindak lanjut mengenai kasus alias perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada tahun 2025 dan info laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026).

KPK mengatakan pengusutan kasus nan dilakukan interogator tidak hanya dilakukan berasas dari masyarakat. Akan tetapi, kata dia, juga bisa dari info internal hingga kementerian dan lembaga lainnya.

"Informasi nan kami dapatkan ini merupakan sebuah pengembangan dulu dikawal tahun 2025 ada kasus RPTKA kemudian ada juga informasi-informasi nan kami dapatkan berasas dari PPATK. Maknanya tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tapi juga berasal dari whistle blower sistem, dari internal, dari kementerian, badan lembaga dan lain-lain, itu bisa sebagai dasar alias bahan kami untuk melakukan aktivitas tersebut," kata dia.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA ini, KPK juga mendapatkan laporan dari PPATK mengenai transaksi finansial di pegawai Kemen Imipas. Laporan itu ditemukan aliran biaya Rp 366,7 miliar.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar," jelasnya.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang nan langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

(lir/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News