KPK Usut Isi Obrolan Politikus Golkar dan Bupati Anom soal Pengisian Jabatan di Pemkab Pemalang

Sedang Trending 1 hari yang lalu
KPK Usut Isi Obrolan Politikus Golkar dan Bupati Anom soal Pengisian Jabatan di Pemkab Pemalang Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro (tengah)( ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami substansi komunikasi antara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pemalang, Nur Azmi Wicaksono, dengan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Penyelidikan tersebut berangkaian dengan praktik pengaturan pengisian kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan itu didalami interogator saat memanggil Azmi sebagai saksi dalam investigasi kasus dugaan pemerasan nan menjerat Anom pada Rabu (22/10).

“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, interogator mendalami pembahasan-pembahasan nan dilakukan oleh saksi berbareng Bupati Pemalang, di antaranya soal pengisian kedudukan di lingkungan Pemkab Pemalang,” ujar Budi, Jumat (23/10).

Perkara rasuah ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilancarkan tim penindakan KPK pada 28 Juli 2026 silam. Dalam operasi senyap tersebut, interogator mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Dua hari berselang, tepatnya pada 30 Juli 2026, lembaga antirasuah resmi mengumumkan hasil operasi tersebut dan menetapkan empat orang tersangka nan terbagi ke dalam dua klaster dugaan tindak pidana pemerasan.

Klaster pertama berangkaian dengan dugaan pemerasan nan dilakukan oleh Anom Widiyantoro terhadap jejeran pejabat Pemkab Pemalang serta pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom berbareng orang kepercayaannya, Mohamad Haris namalain Gus Haris, sebagai tersangka.

Berdasarkan temuan penyidik, Anom melalui perantara Haris diduga aktif meminta sejumlah duit kepada para ketua perangkat wilayah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik lancung tersebut, Haris diduga sukses mengumpulkan aliran biaya hingga mencapai Rp1,98 miliar.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut perkara terpisah berupa dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro nan melibatkan oknum personil Polri berjulukan Setya Budi Dias Oktavianto berbareng sang ayah, Lilik Budi Suprianto. Perlu diketahui, Setya merupakan personel kepolisian nan sedang diperbantukan sebagai staf manajemen di lingkungan KPK.

Lembaga antirasuah menduga Setya membocorkan info internal mengenai proses manajemen penanganan perkara kepada Lilik. Informasi konfidensial tersebut kemudian disalahgunakan oleh Lilik untuk memeras Anom dengan dalih menawarkan jasa pengurusan penghentian perkara di tubuh KPK.

(Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑