KPK resmi membuka investigasi kasus baru mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa notifikasi perbankan melalui pesan singkat di dua perusahaan BUMN. Penanganan perkara tersebut ditaksir telah merugikan finansial negara nyaris triliunan.
"Benar, KPK memulai investigasi baru mengenai pengadaan notifikasi perbankan," ujar ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6).
Budi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi nan tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian hingga Rp 2 triliun.
"Dugaan awal kerugian finansial negaranya mencapai nyaris dua triliun rupiah," ungkapnya.
Budi memastikan bahwa pengusutan perkara ini sama sekali tidak berangkaian dengan perkara nan pernah ditangani KPK sebelumnya.
Meski investigasi telah resmi berjalan, KPK belum menetapkan tersangka. Dalam investigasi ini, KPK memakai surat perintah investigasi (sprindik) nan berkarakter umum.
"Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. (Sprindiknya) hari ini," ucap Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·