Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |20:08 WIB

Lahan (Foto: Okezone)
JAKARTA – Reforma agraria menjadi salah satu jalur nan dapat ditempuh masyarakat untuk memperoleh legalitas atas tanah nan telah lama dimanfaatkan. Proses tersebut dimulai dari penetapan penerima manfaat, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah, hingga publikasi sertipikat kewenangan atas tanah sesuai ketentuan nan berlaku.
Tahapan tersebut saat ini tengah dijalani 98 penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Mereka menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Para penerima faedah berasal dari Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda. Total luas lahan nan tercakup dalam perjanjian tersebut mencapai 187,35 hektare nan selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya semangka.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah merupakan salah satu tahapan dalam proses legalisasi lahan nan dikelola masyarakat.
“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah nan mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah publikasi Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima faedah sesuai ketentuan nan berlaku,” kata Aribowo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Program redistribusi tanah tersebut dilaksanakan melalui kerjasama antara Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Melalui skema tersebut, masyarakat nan telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh kewenangan atas tanah nan sebelumnya berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah.
Setelah perjanjian pemanfaatan tanah ditandatangani, arsip para penerima faedah bakal diproses untuk publikasi Sertipikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·