KPK Usut Dugaan Jual Beli Kuota Haji Antar Biro Travel

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

KPK tetap melakukan pemeriksaan maraton sejumlah asosiasi nan menaungi sejumlah biro travel haji alias penyelenggara ibadah haji unik (PIHK). KPK mendalami dugaan jual beli kuota haji tambahan antar biro travel.

"Itu dilakukan lantaran masing-masing asosiasi, faktanya mendapatkan jumlah kuota nan berbeda. Itu seperti apa sistem pembagiannya, apa nan melatarbelakangi jumlah ini masing-masing asosiasi ini berbeda," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

"Kemudian ketika didistribusikan juga kita dalami gimana proses dan mekanismenya, kenapa PIHK ini mendapatnya sekian, nan satu lagi sekian, itu seperti apa sistem pendistribusiannya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga menerangkan interogator turut mendalami terhadap kuota nan diperoleh para PIHK nan tidak tergabung dalam asosiasi mana pun. Penyidik mau mengetahui proses para PIHK ini memperoleh kuota hingga bisa memberangkatkan jemaah.

"Juga mengenai dengan PIHK-PIHK nan tidak punya bendera untuk memberangkatkan kuota haji unik misalnya, kenapa kemudian bisa berangkat? Nah itu seperti apa," tutur Budi.

"Artinya jual beli kuota haji unik nan diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah, tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK nan satu ke PIHK nan lain. Nah itu untuk fase nan pasca pembagian kuota haji tambahan," jelas dia.

Sebelumnya, Budi menjelaskan tim interogator KPK tengah menelusuri untung nan diperoleh biro travel dari penjualan kuota haji unik nan semestinya menjadi kuota haji reguler. Hal ini diungkap Budi setelah KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai salah satu pemilik biro travel haji dan umrah di hari Kamis (23/4).

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai penjualan alias pengisian kuota, termasuk soal untung tidak sah nan didapatkan para PIHK tersebut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

KPK telah menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara ialah mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga diduga menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah duit kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

(kuf/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News