KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Pendidikan Politik yang Pakai Uang Negara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

KPK tengah melakukan kajian mengenai tata kelola partai politik. Salah satunya, KPK mengusulkan agar parti politik melaporkan aktivitas pendidikan politik nan menggunakan duit dari support pemerintah.

Ada empat poin utama dalam kajian nan dilakukan mengenai tata kelola partai politik. Kajian KPK mengenai tata kelola partai politik ini dilakukan Direktorat Monitoring.

Adapun empat poin utama nan ditemukan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik ialah belum ada roadmap penyelenggaraan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi nan terintegrasi, belum ada sistem pelaporan finansial partai politik, dan tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari empat poin utama temuan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik ini, KPK lantas turut memberikan 16 poin rekomendasi nan nantinya bakal diserahkan ke sejumlah stakeholder dalam upaya perbaikan tata kelola partai politik guna mencegah munculnya tindak pidana korupsi dari ruang lingkup partai politik.

Jubir KPK Budi Prasetyo pun menjelaskan lantar belakang dilakukannya kajian terhadap tata kelola partai politik ini. Budi menyebut, kajian ini didasari sejumlah aspek, salah satunya dari sejumlah perkara nan ditangani KPK berangkaian dengan modal Pemilu Kepala Daerah guna memenangkan kontestasi politik.

"Ketika calon kepala wilayah ini terpilih, dilantik definitif menjadi kepala daerah, kemudian diduga melakukan pengkondisian-pengkondisian proyek, menunjuk vendor-vendor tertentu untuk dimenangkan, di situ kemudian ada dugaan suap ijon nan diberikan oleh pihak swasta selaku vendor alias calon vendor ini kepada Bupati," jelas Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

"Tapi tidak secara teknisnya, tidak diberikan kepada bupati tapi langsung diberikan kepada pemodal politik ini. Nah pola-pola ini juga tentu menjadi pengayaan bagi kita untuk kemudian masuk ke ranah pencegahannya," sambungnya.

Budi jug menjelaskan, dalam kajian sebelumnya KPK sudah menyoroti adanya biaya politik nan tinggi. Hal-hal ini lah nan kemudian mendasari KPK konsisten melakukan kajian tata kelola partai politik sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kami juga menyoroti mengenai dengan tingginya biaya politik ya, mulai dari entry cost-nya ketika masuk ya, sudah ada duit mahar nan kudu diberikan. Dan nilainya tidak sedikit ya," terang Budi.

"Ketika sudah memberikan mahar politik, maka tentu ketika menjabat kelak salah satu nan dipikirkan adalah gimana kemudian mengembalikan modal besar nan sudah dikeluarkan tersebut," imbuhnya.

Berikut 16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik:
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai tanggungjawab pelaporan aktivitas pendidikan politik nan mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output nan dilakukan oleh partai politik nan didanai dari support finansial pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk referensi parpol
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai penyelenggaraan pendidikan politik nan dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan kegunaan kemendagri sebagai pembinaan umum di bagian penyelenggaraan politik dalam negeri dan kerakyatan (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri dari personil muda, madya, utama.
• Persyaratan kader nan menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya
• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai.
• Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai
6. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik nan terintegrasi dengan banpol
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berasas kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (kemendagri dan kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik
11. Laporan finansial partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan personil parpol pejabat eksekutif/legislative, personil biasa, dan non-anggota parpol
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan nan berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan nan berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c)
13. Kemendagri membikin sistem pelaporan finansial partai politik nan terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol nan dapat diakses oleh publik
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011:
Pengelolaan finansial Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan finansial partai politik nan dikelola oleh pemerintah (kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan
15. Perlu penambahan ketentuan hukuman pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 mengenai ketidakpatuhan partai politik dalam penyelenggaraan pasal 39 UU 2 tahun 2011
16. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:
• Nama lembaga nan diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik
• Ruang lingkup pengawasan mencakup finansial partai, kaderisasi, dan pendidikan politik

(kuf/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News