Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap ada Rp 357 miliar diduga hasil pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Jumlah itu diketahui berasas laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setyo mengatakan laporan PPATK menemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. PPATK mendalami terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025.
"Dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar alias sekitar 3% nan berasal dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar alias 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," jelas Setyo dalam konvensi pers, Kamis (4/6/2026).
Setyo mengatakan pengusutan tindak pidana korupsi mengenai pengurusan izin tinggal WNA ini merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada 2025.
Dia mengatakan, dalam proses penyelidikan, Wakil Menteri (Wamen) Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) diduga memeras dengan modus meminta jatah dari Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS).
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," jelasnya.
Jaya lampau memerintahkan dua kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, ialah Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyadi (TBS), untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA, di mana setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses 'setiap klik ada harganya'. Keduanya lampau memberi akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal.
Gusti diduga menggunakan beberapa rekening pengepul (nomine) untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal nan berasal dari biro jasa alias para WNA.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima duit secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," katanya.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr SK nan menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Pembagian duit disamarkan dengan menggunakan kode pengedaran khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' nan dimaksudkan pengedaran duit untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
Berikut ini daftar komplit delapan tersangka nan langsung ditahan:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
(jbr/dhn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·