Jakarta, CNBC Indonesi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022-2026. Dari bukti permulaan nan diperoleh KPK, diduga ada aliran biaya ke Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim nan sekarang jadi tersangka.
KPK mengungkap selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima duit melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo Budiyanto Kamis (4/6/2026).
KPK mengungkapkan awal kasus ini dimulai dari aktivitas penyelidikan tertutup nan kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi, dan telah ditemukan bukti permulaan nan cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh para pihak.
Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermulai dari tindak lanjut mengenai kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan ditangani KPK pada tahun 2025 lampau dan info laporan transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK mengenai transaksi finansial nan mengenai dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar alias sekitar 3% nan berasal dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar alias 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
(hoi/hoi)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·