Jakarta -
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO), ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mengenai calon mahasiswa baru pada jalur seleksi masuk mandiri. KPK mengatakan seleksi jalur berdikari memang menjadi kesempatan ladang korupsi.
"Jalur berdikari ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi alias peluang-peluang ladang korupsi," tutur Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Swasta, Jumat (21/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan KPK bakal melakukan upaya-upaya penguatan pencegahan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebab, kata dia, kewenangan menjalani jalur seleksi berdikari merupakan kewenangan pihak kampus.
"Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses investigasi nan sedang kami jalani itu, itu nan bakal disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan," ungkap Taufik.
"Yang kami pahami memang ada, lantaran sekarang kan jika tidak salah universitas itu menjadi BLU (Badan Layanan Umum) ya, tersendiri nan memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri gitu. Jadi ini tentu bakal juga jadi analisa oleh tim di pencegahan," ujarnya.
Perkara Pemerasan Rektor Unsoed
Adapun duduk perkara dalam kasus pemerasan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ini diawali temuan KPK ialah pada Agustus 2026, Norman selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan memerintahkan dua orang perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok nilai Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.
Meski telah mematok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi berdikari sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.
Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran duit pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka. Akhirnya, Norman pun meminjam kepada keponakan Sodiq berjulukan Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan duit para orang tua.
"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, nan selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Taufik juga mengatakan, pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta nan diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang itu, kemudian dibelikan tiga bagian tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bagian tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam perihal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola duit nan diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Dia juga mengungkapkan, pada tahun nan sama juga, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed untuk melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Sosok pengepul ini nan mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru, nan mau anaknya berkuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.
Setelah duit diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang.
Berikut daftar enam orang nan ditetapkan tersangka:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta
(kuf/whn)
14 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·