Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |20:30 WIB

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mengenai kasus dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan peran Marjani hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Marjani bertindak sebagai perpanjangan tangan Abdul Wahid dalam mengumpulkan duit hasil pemerasan.
"Sebagai representasi dari kerabat AW, ajudan ini berkedudukan menerima dan menyalurkan duit nan sudah disiapkan untuk disetor oleh kepala UPT melalui MJN. Perannya sangat krusial," kata Taufik dalam konvensi pers, Senin (13/4/2026).
Selain itu, Marjani juga disebut terlibat dalam pemenuhan beragam kebutuhan Abdul Wahid.
"Ada peran lain, seperti penggunaan dan pemenuhan keperluan kerabat AW, nan berasas fakta-fakta investigasi juga melalui MJN," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·